Paulus PG: Program Presisi Jangan Hanya Jadi Slogan, Kepastian Hukum Wajib Dihadirkan Lewat Kerja Nyata


𝐌𝐄𝐃𝐀𝐍,𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬 𝐜𝐨𝐦 – Pertanyaan besar menggantung di tengah masyarakat: ke mana arah dan penerapan nyata program unggulan Kepolisian Republik Indonesia bernama Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) di wilayah hukum Polres Nias? Isu ini mengemuka menyusul sejumlah kasus besar yang menjadi perhatian publik namun hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan arah penyelesaian maupun kepastian hukum yang memuaskan.

 

Paulus PG, SH., MH., CMd., Cvapol, yang dikenal sebagai Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik, secara tegas menyoroti kesenjangan yang terjadi antara jargon institusi dengan fakta di lapangan. Menurutnya, semangat Presisi tidak boleh hanya dikumandangkan dalam seremonial, seminar, atau kegiatan pencitraan semata, melainkan harus dibuktikan lewat kinerja nyata dalam setiap penanganan perkara, mulai dari proses penyelidikan hingga penyidikan.

 

Dalam catatan dan pandangan tertulisnya, Paulus menegaskan bahwa masyarakat tidak lagi hanya membutuhkan publikasi kegiatan, foto-foto kegiatan, atau laporan rutin yang terlihat bagus di atas kertas. Rakyat menuntut lebih dari itu: hasil kerja yang terukur, pengungkapan kasus yang tuntas, serta proses yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

 

"Semangat Presisi harus diwujudkan melalui keberanian mengungkap setiap perkara secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan sekadar menjadi slogan yang indah didengar. Jika masih ada kasus-kasus yang berlarut-larut tanpa kejelasan, maka itu adalah tanda tanya besar bagi efektivitas penerapan program tersebut di Polres Nias," tegas Paulus PG di Medan, Selasa (2/6/2026).

 

Menurut pandangan hukumnya, apabila ditemukan perkara yang mandek atau tidak ada perkembangan berarti dalam waktu yang cukup lama, maka pimpinan kepolisian, baik di tingkat lokal maupun daerah, wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pejabat yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk memastikan apakah kendala ada pada metode kerja, kompetensi personel, atau faktor lain yang menghambat tegaknya keadilan.

 

Berlandaskan Amanat Undang-Undang

 

Pandangan kritis yang disampaikan Paulus PG bukan tanpa dasar, melainkan berpijak kuat pada payung hukum yang mengatur keberadaan dan kewajiban institusi Polri, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan Pasal 14:

Mengamanatkan tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan. Secara spesifik diatur pula kewajiban melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara yang berlaku.

2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 7 Ayat (1):

Menegaskan bahwa tugas pokok penyidik adalah melakukan tindakan penyidikan guna membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangkanya. Artinya, ketidakterangan suatu kasus adalah kegagalan mendasar dari fungsi penyidik.

3. Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik:

Mengharuskan setiap anggota Polri menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel, tidak boleh bekerja setengah-setengah atau berprasangka.

4. Program Presisi:

Menekankan tiga pilar utama: Prediktif (mampu membaca situasi), Responsibilitas (siap bertanggung jawab), dan Transparansi Berkeadilan (terbuka dan adil), yang kesemuanya belum terasa implementasinya dalam kasus-kasus di Nias.

 

Pernyataan Sikap: Mendesak Evaluasi dan Keterbukaan

 

Merespons kondisi penegakan hukum yang dinilai belum optimal ini, Paulus PG mengeluarkan pernyataan sikap resmi yang mendesak perbaikan segera, antara lain:

 

1. Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penanganan perkara di wilayah hukum Polres Nias, mulai dari pimpinan hingga jajaran penyidik di lapangan.

2. Meminta transparansi penuh mengenai perkembangan setiap perkara yang menjadi perhatian publik. Masyarakat berhak tahu di mana posisi kasus, apa kendalanya, dan langkah apa yang diambil.

3. Mendorong penerapan prinsip Presisi secara nyata, bukan hanya retorika, dalam setiap proses penyelidikan dan penyidikan agar setiap langkah hukum dapat dipertanggungjawabkan.

4. Mengingatkan kembali bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dibangun semata-mata melalui kinerja dan kepastian hukum, bukan melalui pencitraan atau aktivitas seremonial belaka.

 

Paulus PG menutup pandangannya dengan pernyataan tegas yang menjadi refleksi bagi seluruh jajaran Polres Nias dan pimpinan di atasnya:

 

"Presisi harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan hanya slogan. Kepastian hukum adalah hak masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap aparat penegak hukum. Jangan sampai masyarakat bertanya: Quo Vadis Presisi? (Ke mana arah Presisi?), karena itu berarti kita telah kehilangan arah pengabdian."

 

(Tim Redaksi)