𝐁𝐀𝐍𝐘𝐔𝐌𝐀𝐒, 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐫𝐞𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐧𝐞𝐰𝐬. 𝐜𝐨𝐦 — Warga masyarakat di sekitar kawasan Rumah Sakit (RS) Wiradadi Husada mengeluhkan bau anyir dan menyengat yang diduga berasal dari pembuangan limbah operasional rumah sakit. Kondisi ini memicu keresahan warga yang merasa kenyamanan dan kesehatan lingkungannya terganggu.
Berdasarkan penelusuran media dan keterangan beberapa warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, limbah tersebut diduga dialirkan langsung melalui pipa paralon sepanjang kurang lebih 400 meter dari area rumah sakit menuju ke Sungai (Kali) Kajar. Aroma tak sedap kian menyengat akibat adanya dugaan kebocoran pada pipa pembuangan tersebut.
Kondisi ini dilaporkan telah mendapatkan perhatian dari pihak dinas terkait di Kabupaten Banyumas yang sempat mendatangi lokasi untuk memantau persoalan limbah tersebut.
Keberadaan IPAL Ditanyakan, Pihak RS Terkesan Menutup-nutupi
Warga meyakini bahwa persoalan ini berakar dari sistem Pengolahan Air Limbah (PAL/IPAL) yang tidak jelas. Saat warga berupaya menanyakan dan meminta bukti operasional IPAL kepada pihak manajemen rumah sakit, pihak RS tidak dapat menunjukkan maupun membuktikan keberadaan fasilitas pengolahan limbah tersebut.
Salah seorang bagian Kepala Rumah Tangga RS Wiradadi Husada saat dikonfirmasi warga hanya memberikan alasan bahwa kunci ruangan/fasilitas IPAL sedang berada di rumah, tanpa memberikan kepastian atau kejelasan lebih lanjut hingga saat ini.
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Sanksi Hukum
Bila dugaan tidak adanya atau ketidakmampuan membuktikan operasional IPAL serta pembuangan limbah langsung ke badan air (Kali Kajar) ini terbukti, maka RS Wiradadi Husada berpotensi melanggar sejumlah regulasi ketat terkait pengelolaan lingkungan hidup dan perumahsakitan di Indonesia:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 60: Melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104 (Ketentuan Pidana): Setiap orang yang membuang limbah tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (dan Regulasi Perumahsakitan):
Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar pengelolaan limbah medis dan non-medis (cair maupun padat) untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penularan penyakit. Tidak tersedianya IPAL yang memadai merupakan bentuk pelanggaran syarat operasional rumah sakit.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Mengatur baku mutu air limbah fasyankes. Pembuangan air limbah berbau atau bocor tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu merupakan pelanggaran administratif berat yang berujung pada pencabutan izin kegiatan/operasional.
Desakan Warga dan Langkah Selanjutnya
Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas serta instansi penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), pengambilan sampel air limbah di Kali Kajar, serta audit menyeluruh terhadap keberadaan dan kelayakan fungsi IPAL di RS Wiradadi Husada.
Jika ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat, warga meminta adanya sanksi tegas sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/KRT)
