SKANDAL MEGA KEBONDALEM & DANA UNSOED: KPK HARUS PERIKSA BUPATI BANYUMAS, JANGAN LINDUNGI AKTOR INTELEKTUAL!

PURWOKERTO, mediarealitanews com — Kehadiran Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang menggeledah dan mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banyumas mendapat perhatian serius dan apresiasi langsung dari Kuasa Hukum Rakyat Banyumas, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd. Namun, advokat pegiat anti-korupsi ini memberikan kritik pedas serta desakan tajam agar penindakan KPK tidak setengah-setengah, tebang pilih, atau hanya menyasar pejabat kelas bawah.


​Ananto menanggapi sinis rangkaian penggeledahan maraton KPK di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) hingga Sekretariat Daerah Banyumas. Sebagaimana diketahui, KPK telah menggeledah rumah jajaran pimpinan Unsoed—mulai dari Wakil Rektor I, II, hingga Wakil Rektor IV—serta ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyumas.


​Pertanyakan Penggeledahan KPK: "Kenapa Rumah & Ruang Sekda Diacak-acak, Ruang Bupati Justru Lolos?"


​Ananto menyemprot kejanggalan fokus penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK di lapangan.


​"Kami mengapresiasi KPK yang turun langsung ke Banyumas. Tapi kami mempertanyakan keberanian dan ketegasan KPK! Kenapa yang digeledah maraton hanya rumah para Wakil Rektor (Warek I, II, dan IV) Unsoed hingga ruang kerja Sekda Banyumas? Kenapa ruang kerja dan kediaman Bupati Banyumas justru tidak ditindak dan tidak digeledah langsung? Padahal jelas-jelas Bupati Banyumas adalah penanggung jawab tertinggi kebijakan dan sudah kami laporkan secara resmi ke APH jauh sebelum pengusutan ini berjalan!" tegas Ananto dengan nada tinggi di kantor hukumnya, Sabtu (13/9/2026).


​Menurut Ananto, pembiaraan terhadap pintu utama pengambil keputusan di Banyumas hanya akan mencederai rasa keadilan dan mengindikasikan adanya celah perlindungan terhadap aktor intelektual.


​Sentil Mangkraknya Aset Kebondalem: KPK Wajib Cek Langsung ke Lapangan!


​Sembari KPK berada di Bumi Wijayakusuma, Ananto mendesak pimpinan dan tim penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk tidak memejamkan mata dari Skandal Mega Aset Pertokaan Kebondalem bernilai ratusan miliar rupiah yang kini kondisinya mangkrak, rusak, dan menjadi 'sapi perah' oknum swasta serta pejabat daerah.


​"Mumpung tim penyidik KPK saat ini berada di Kabupaten Banyumas, kami minta KPK turun langsung melangkah ke Kebondalem! Lihat dengan mata kepala sendiri bagaimana Aset Pertokaan Kebondalem senilai ratusan miliar rupiah mangkrak tak terurus, sementara aliran dana sewanya terus bocor dan dinikmati secara haram oleh oknum swasta tanpa menyetor ke Kas Daerah," tuturnya.


​Ia menekankan bahwa laporan resmi skandal Kebondalem telah dilayangkan sejak 2018—sejak era Bupati Husein hingga Bupati saat ini (Ir. Sadewo Tri Lastiono)—namun terkesan 'dieskan' oleh aparat penegak hukum lokal dan kejaksaan.


​"Jangan sampai KPK datang ke Banyumas hanya untuk menuntaskan kasus sektoral tapi membiarkan skandal raksasa yang merampok potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banyumas di depan mata! KPK harus segera bertindak cepat mengusut Aset Kebondalem agar aset bernilai ratusan miliar ini bisa diselamatkan, disita negara, dan hasilnya digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan serta kesejahteraan rakyat Banyumas," desak Ananto.


​Rangkuman 4 Tuntutan Spesifik Kuasa Hukum Rakyat Banyumas kepada KPK:


​Perluas Penggeledahan ke Bupati Banyumas: KPK didesak tidak hanya menggeledah rumah Warek Unsoed dan Ruang Sekda, melainkan segera menggeledah ruang kerja dan kediaman Bupati Banyumas guna membongkar muara aliran dana serta kebijakan yang merugikan keuangan negara.


​Inspeksi & Pengusutan Langsung Aset Kebondalem: Memanfaatkan keberadaan tim di Banyumas untuk segera membuka kembali dan mengambil alih penyidikan Skandal Kebondalem yang mangkrak akibat pembiaraan pejabat daerah.


​Bongkar Praktek Sewa Ilegal PT GCG: Memproses pidana oknum pejabat dan korporasi swasta (PT Graha Cipta Guna) yang memungut sewa 30 tahun (hingga 2047/2049) secara ilegal sebesar Rp50 juta/tahun (jauh di bawah harga pasaran Rp150-200 juta/tahun) tanpa legal standing sejak penyerahan 4 Maret 2025.


​Tolak Penghentian Penyelidikan: Menolak tegas dalih penghentian kasus korupsi dengan alasan pengembalian kerugian negara (mengacu pada Pasal 4 UU No. 31/1999) dan mendesak penetapan tersangka serta penyitaan barang bukti secepatnya.


​"Rakyat Banyumas memilih dan menggaji pejabat bukan untuk melihat mereka saling lindungi saat uang negara dijarah. Kami tantang KPK untuk membuktikan independensinya di Banyumas secara tuntas tanpa tebang pilih!" pungkas Ananto Widagdo.

(Red/KRT)