Sengketa Tanah di Kragilan Donorojo

MAGELANG - Sengketa tanah antara Sarmin dan Sumarsiyam (ahli waris dari Alm. Amat Zarkoni) warga Dusun Kragilan RT 001 / RW 010 Donorojo Magelang masih terus dilakukan proses penyelesaian.



Ahli waris pemilik sebelumnya Bp Mujiono memberi kesaksian:

1. Bahwa benar Ibu Isah adalah ibu kandung saya.

2. Bahwa benar mengetahui Alm. Amat Sayuti (bapak kandung Bapak Sarmin) membeli sebidang tanah milik Ibu Isah (ibu kandung dari Bapak Mujiono) seluas kurang lebih 350 m2 

3. Bahwa benar Bapak Sarmin adalah ahli waris almarhum Bapak Amat Sayuti.

BACA JUGA:
Kasat reskrim Polresta-Banyumas Terima Kunjungan Wartawan

4. Bahwa benar mengetahui kondisi finansial Alm. Amat Zarkoni pada saat itu minim sehingga tidak memungkinkan Alm. Zarkoni dapat bertransaksi / membeli / memiliki /menguasai fisik dalam bentuk sebidang tanah milik Ibu Isah ibu kandung dari Bp. Mujiono selaku ketua RW seluas kurang lebih 350m2  yang disebut sebidang tanah milik Ibu Isah diperjualbelikan kepada Alm. Amat Zarkoni

5. Bahwa benar Alm. Amat Zarkoni tidak pernah berurusan terkait pengikatan jual beli /transaksi /memiliki /menguasai fisik dalam bentuk sebidang tanah dengan siapapun termasuk pengikatan dengan (ibu kandung dari Bapak Mujiono selaku ketua RW.

Dari pernyataan ahli waris pemilik tanah sebelumnya yaitu Bapak Mujiono (anak kandung dari Bu Isah) dan pernyataan warga setempat seluruhnya sama namun di sisi lain ada kejanggalan ketika pembuktian secara keluarga dari pihak Ibu Sumarsiyam selaku ahli waris Alm. Bapak zarkoni tidak bisa memberikan bukti tertulis dan dari pihak kelurahan tidak pernah melakukan pengikatan atau mengetahui transaksi jual beli tanah tersebut. 

BACA JUGA:
Presiden Tinjau Vaksinasi Massal dan Resmikan KRL Yogyakarta - Solo

Ketika Agus Supriyono selaku tim dari pihak kuasa hukum Bapak Sarmin meminta bukti-bukti, dari salah satu perangkat di Kelurahan Donorojo Bp Pulung selaku Kasi Pemerintahan terdapat kejanggalan dimana pernyataan arsip penting dan /atau tanda bukti SPPT PBB yang terdahulu diklaim hilang atau di gudang kantor kelurahan sudah dimakan hewan jenis renget. 

Dari beberapa orang terkait dan warga sekitar menyayangkan sikap Kasi Pemerintahan kelurahan tersebut yang sampai dengan saat tidak berani mengeluarkan letter desa untuk mengabsahkan hak milik atas tanah tersebut (atas nama Bapak Sarmin). ***


BACA JUGA:
Musyawarah dan Aspek-aspek Moralitasnya



Lebih baru Lebih lama