KPK Usut Kasus Dugaan Suap Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Unit Kepatuhan Internal (UKI) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  menindaklanjuti pengaduan atas dugaan suap yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada awal tahun 2020.



“Kami di Kemenkeu menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk dapat menuntaskan dugaan suap yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap memegang azas praduga tidak bersalah,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers pengusutan dugaan kasus suap di Gedung Djuanda I, Rabu (03/03) seperti dilaporkan di laman resmi Kemenkeu.

Menkeu mengapresiasi dan menghargai serta mendukung sepenuhnya langkah tersebut dan menyatakan tidak menoleransi tindakan-tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh siapapun di Kementerian Keuangan. Pegawai DJP diduga terlibat suap tersebut telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan penyidikan KPK dan yang bersangkutan sedang diproses dari sisi administrasi Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:
Kasat reskrim Polresta-Banyumas Terima Kunjungan Wartawan

“Dugaan suap yang melibatkan (oknum) pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan dari seluruh pegawai baik di Direktorat Jenderal Pajak maupun seluruh jajaran Kementerian Keuangan di seluruh Indonesia yang telah dan terus dan akan berpegang pada prinsip-prinsip integritas dan profesionalitas,” tegasnya.

Menkeu juga menambahkan Kemenkeu akan terus bekerjasama dengan KPK di dalam melakukan upaya untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber-sumber penerimaan lain yang diatur oleh Undang-Undang. Kemenkeu juga bekerja sama dengan KPK untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkeu. 

“Saya sebagai Menteri Keuangan juga meminta kepada seluruh wajib pajak, juga kuasa wajib pajak serta konsultan pajak agar ikut menjaga integritas dari Direktorat Jenderal Pajak dengan tidak menjanjikan atau berupaya memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Upaya yang dilakukan seperti itu merusak tidak hanya Direktorat Jenderal Pajak atau individu namun langkah-langkah seperti itu adalah merusak fondasi negara kita,” tambahnya. 

BACA JUGA:
Presiden Tinjau Vaksinasi Massal dan Resmikan KRL Yogyakarta - Solo

Menkeu mengimbau bila wajib pajak atau kuasa wajib pajak melihat ada pelanggaran dilakukan oleh pegawai DJP atau pegawai Kementerian Keuangan lainnya, dapat melaporkan melalui pelaporan pengaduan dalam aplikasi Whistle Blowing System di Kementerian Keuangan (WiSE).

Kemenkeu juga menyediakan saluran pengaduan melalui surat elektronik yang bisa ditujukan kepada alamat e-mail: pengaduan@pajak.go.id dan juga saluran telepon Kring Pajak 1500200. ***





Lebih baru Lebih lama