Tim Jaksa Penyidik Periksa 9 Saksi Dugaan Tindak Pidana Korupsi Asabri


JAKARTA - Untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Asabri, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung telah memeriksa 9 (sembilan) orang saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asabri (22/3).


Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor: PR – 251/86/K.3/Kph.3/03/2021 menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa antara lain: 

1. MSD selaku Corporate Secretary PT Tricore Kapital Sarana Dana Lingkar Kapital; 2. R selaku General Manager Finance PT Hanson International, Tbk; 3. AOS selaku Chief Customer Service Apartement Season City; 4. EK selaku GM Green Bay Pluit; 5. DB selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta, Tbk.; 6. HPR selaku Komisaris PT Wimofa Internasional Investment; 7. AT selaku Direktur PT FAC Sekuritas Indonesia; 8. LAC selaku Owner PT Millenium Capital Management; 9. LMP selaku Legal Management Distric 8 SCBD.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. ***


BACA JUGA:
Patroli Reaksi Cepat Sat Sabhara Polres Kebumen





Lebih baru Lebih lama