Cabut telegram larangan media, Kapolri: Kami butuh masukan dari masyarakat


JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat mencabut telegram nomor ST/750/IV/ HUM.3.4.5./ 2021 tanggal 5 April 2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari masyarakat. 


Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dari dibikinnya surat telegram tersebut dan meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan atau menjalankan tugas tidak sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. 


Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian bertindak tegas dan  mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum.


BACA JUGA:
Desa Tlogo Pakis akan buka obyek wisata baru Tlaga Rawa Jaya


"Saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat di tayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan," kata Sigit (6/4/2021).


Ia menekankan perilaku anggota kepolisian selalu disorot oleh masyarakat, sebab itu, Sigit mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha lebih baik dan profesional.


"Saya minta agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan. Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media. Hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," papar Sigit.


BACA JUGA:
KPK tahan tersangka dugaan suap bansos Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat


Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul tadi ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi di lapangan. Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.


"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Sigit. 


Sigit menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat sehingga peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri. 


BACA JUGA:
Menag terbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1442 H


Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.


"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.


"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit mengakhiri. ***

Lebih baru Lebih lama