Tidak benar, anak-anak Wadas takut sekolah karena patroli polisi

PURWOREJO - Sebuah video beredar di media sosial yang menyebutkan oknum warga menolak kehadiran Bhabinkamtibmas yang akan melaksanakan kegiatan sambang di desa tersebut. Beredar pula berita tentang warga mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH), mengeluhkan patroli polisi yang disebut menakuti anak kecil hingga tidak bersekolah.

Terkait informasi di atas, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menyatakan informasi tersebut tidak benar dan dibuat-buat. 

Menurut Kapolda, patroli polisi ada dua yaitu patroli fungsi sabhara dan sambang Bhabinkamtibmas, tidak ada intimidasi, hanya pembinaan untuk menjaga kamtibmas," papar Kabidhumas.

Sambang Bhabinkamtibmas, lanjut Kabidhumas, merupakan tugas rutin petugas Polri selaku mitra masyarakat di samping menggali masukan dari warga untuk kemajuan desa di bidang Kamtibmas.

"Patroli Sabhara itu sifatnya menyeluruh bukan di Wadas saja," tegas Kabidhumas.

Rute patroli rutin dalam rangka Kamtibmas oleh polisi di Kecamatan Bener meliputi wilayah Wadas, Kaliurip, Bener, Kedung Loteng, Cacaban Kidul, Kaliwader, Kalitapas, Cacaban Lor, serta Desa Pekacangan.

"Itu patroli rutin yang biasa dilakukan polisi khususnya Polsek setempat. Polri wajib menjaga ketentraman warga. Makanya ada patroli rutin ke desa-desa. Sifat patroli berdialog dengan warga, mengakrabkan diri sesama mitra Kamtibmas," tambahnya. 

Lebih lanjut Camat Bener, Agus Widianto menegaskan situasi di Desa Wadas, Kecamatan Bener, berlangsung normal dan aktivitas ekonomi berjalan lancar.

"Anak-anak sekolah masuk seperti biasa. Kan sekarang mereka masuk meskipun terbatas karena pandemi," tegasnya.

Camat Bener juga mengucapkan terima kasih kepada polisi yang rutin berpatroli. 'Keberadaan polisi di desa-desa termasuk Wadas, membuat tenteram kecamatan Bener. Isu tentang patroli polisi menakut-nakuti anak sehingga takut sekolah itu mengada-ada," tambahnya.

Agus juga mengingatkan agar warga berhati-hati menggunakan media sosial untuk menyebarkan isu. "Salurkan aspirasi lewat saluran yang benar, kalau mudah melempar isu ke media sosial,  dikhawatirkan nanti malah terjerat aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.***
Lebih baru Lebih lama