Senjata yang digunakan pelatih adalah jenis senjata AK-47 dan senjata berjenis SAVZ kaliber 7,62 mm, yang ditembakkan dari atas panggung / ketinggian ke arah kanan dan kiri siswa Komando yang sedang menjalani simulasi penghancuran kubu-kubu musuh (bunker) dengan posisi merayap.
SURABAYA - Gubernur Akademi Angkatan Laut (AAL) Laksamana Muda TNI Edi Sucipto, S.E., M.M. meninjau pelaksanaan Latihan Praktek Pendidikan Komando (Lattek Dikko) Angkatan ke-164 Taruna AAL Tingkat III Angkatan Ke-67 Korps Marinir di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, (21/7).
Kunjungan ke lokasi latihan ini juga bersamaan dengan Komandan Kodiklatal Laksamana Muda TNI Nurhidayat yang meninjau siswa Dikmaba Angkatan XXXIX/2 dan Siswa Dikmata XXXIX/2 kejuruan Marinir Kodiklatal dengan menggunakan helikopter Bell Puspenerbal Juanda.
Dalam kunjungan tersebut, kedua pimpinan Lembaga Pendidikan di Jajaran TNI AL ini didampingi Dirum Kodiklatal Laksma TNI Rubiyanto dan Kepala Departemen Marinir AAL (Kadepmar AAL) Kolonel Marinir Teddy Yulianda Bakri.
"Kedatangan Gubernur AAL bersama Dankodiklatal di lokasi latihan, disambut Komandan Puslatpurmar 5 Baluran Letkol Mar Agus Wahyudi, Kolonel Mar Sarjito (Dankodikmar Kodiklatal), Kolonel Mar Hedro Suwito (Wadan Kodikmar), Kolonel Hadi Sumarto (Paban IV Evadik Ditdiklat Kodiklatal), dilanjutkan menerima Laporan Komando (Lapko) dari Dansatgas Lattek Dikko 164 Letkol Marinir Aribowo Agus P didampingi Letkol Marinir Didik Iwan selaku Perwira Pelaksana Latihan (Palaklat) Dikko -164.
Menurut Gubernur AAL, kunjungan bersama Dankodiklatal ini dilaksanakan dalam rangka meninjau secara langsung pelaksanaan kegiatan Dopper hari pertama dari tiga hari yang direncanakan diikuti 369 siswa Dikko -164, terdiri dari 24 siswa Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) angkatan 67 kejuruan Korps Marinir, 75 siswa Dikmaba XXXIX/II, dan 270 siswa Dikmata XXXIX/II).
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur AAL menyaksikan materi latihan Dopper di Karang Tekok, Desa Sumber Waru, Banyu Putih, Situbondo. Dooper lanjutnya, merupakan salah satu materi pada tahap Dasar Komando yang wajib diikuti oleh seluruh taruna dan siswa peserta latihan.
Adapun senjata yang digunakan pelatih adalah jenis senjata AK-47 dan senjata berjenis SAVZ kaliber 7,62 mm, yang ditembakkan dari atas panggung / ketinggian ke arah kanan dan kiri siswa Komando yang sedang menjalani simulasi penghancuran kubu-kubu musuh (bunker) dengan posisi merayap.
Di akhir kunjungannya, Gubernur AAL berpesan kepada seluruh peserta Lattek Dikko Angkatan 164 bahwa perjalanan latihan masih panjang, agar selalu menjaga kesehatan, disiplin dan selalu semangat.
“Kepada seluruh pelatih saya ucapkan terima kasih atas disiplin dan profesionalitasnya dalam menangani semua materi serta kegiatan,” pungkasnya. (SM)
CEK FAKTA: HOAKS PRIA DIWAJIBKAN BERISTRI DUA PADA 2020
Klaim tentang pria diwajibkan beristri 2 pada 2020 dan jika tidak maka akan diusir dari Indonesia beredar di media sosial. Klaim ini disebarkan akun Facebook Raflin AL Uti pada 17 Juli 2020.
Akun Facebook Raflin AL Uti mengunggah gambar berisi narasi sebagai berikut: "tahun 2020 para pria diwajibkan beristri dua (2) kalau tidak, maka akan diusir dari indonesia".
Akun Facebook Raflin AL Uti kemudian menambahkan narasi dalam konten yang diunggahnya.
"Aturan baru," tulis akun Facebook Raflin AL Uti pada 17 Juli 2020.
Konten yang disebarkan akun Facebook Raflin AL Uti telah 589 kali dibagikan dan mendapat 4 komentar warganet.
Penelusuran Fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim tentang pria diwajibkan beristri 2 pada 2020. Penelurusan dilakukan dengan membuka Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan seperti dilansir dari situs hukumonline.com.
Dalam Pasal 1 Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suamiisteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkanKetuhanan Yang Maha esa.
Sedangkan pada Pasal 3 (1), disebutkan bahwa azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri.Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Artinya, UU Perkawinan No 1/1974 menganut asas monogami.
Pada Pasal 3 (2) disebutkan bahwa pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorangapabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Selanjutnya, suami harus mengajukan permohonan ke pengadilan di daerah tempat tinggal untuk menikah lagi. Namun, pengadilan hanya dapat mengabulkan permohonan jika memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
Dalam Pasal 4 Ayat (2), setidak-tidaknya ada tiga syarat yang harus dipenuhi pemohon. Pengadilan hanya memberikan izin kepada suami untuk beristri lebih dari satu jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Kesimpulan
Klaim tentang pria diwajibkan beristri 2 pada 2020 dan jika tidak maka akan diusir dari Indonesia ternyata tidak benar. Dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak disebutkan adanya kewajiban pria beristri dua.
Sumber: