Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat telah keluar.
JAKARTA - SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.
Dalam point kedua SPDP tersebut, SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat dan seorang pejabat dengan sengaja membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7).
Ahmad menjelaskan, SPDP ini merujuk dari Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. (*)
CEK FAKTA:
TIDAK BENAR BP2MI BERIKAN BANTUAN 275 TRILIUN BAGI TKI SELAMA COVID-19
Marak di Facebook akun yang bernamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan menyebutkan bantuan triliunan bagi TKI selama Covid-19.
Akun tersebut memosting foto yang akhirnya menimbulkan kegaduhan.
Salah satu akun yang memviralkan posting tersebut dari @mbk Atun. Ia mengunggah foto dari BP2MI yang disertai tulisan:
"Dalam masa pandemic covid-19 ini BP2MI bersama kementerian BUMN dan pemerintah Uni Emirat Arab serta pemerintah hongkong telah menyepakati penandatanganan pada tgl 10-06-2020 dalam program pemerintah sumbangan sebesar 275 triliun rupiah yang nantinya dibagikan kepada para TKI dan TKW yang berada dinegara tersebut dan untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi stap pengurusan keuangan dengan no Whatsapp 085299068587 #BP2MI #Pekerja Migran Indonesia."
Lalu benarkah postingan tersebut?
Penelusuran fakta
Cek Fakta Liputan6.com menelusuri dengan membuka website resmi BP2MI yakni BP2MI.go.id. Di sana tidak terdapat tentang pengumuman seperti yang viral di Facebook.
Justru BP2MI memuat artikel berjudul, "Terima Aduan Terkait Cyber Crime, BP2MI Laporkan Akun dan Website Penipuan ke Kepolisian dan Kominfo." yang berisi bantahan untuk postingan tersebut.
Artikel tersebut berisikan sebagai berikut:
"Jakarta, BP2MI (20/07) - Biro Hukum dan Humas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah melaporkan akun dan website penipuan yang mengatasnamakan BP2MI ke Kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Biro Hukum dan Humas, Sukmo Yuwono menyatakan, BP2MI menerima banyak aduan terkait upaya penipuan dan penyebaran informasi yang menyesatkan (hoax) di media online yang mengatasnamakan BP2MI. Oleh karena itu, Biro Hukum dan Humas BP2MI mengadukan tindak kejahatan internet (cyber crime) ke Polda Metro Jaya, pada Senin (20/07).
"Kepada Kominfo, kami juga telah melaporkan kepada Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dengan melakukan penapisan dan pemblokiran terhadap akun media sosial dan website tersebut. Pihak Polda juga telah menyatakan akan melakukan kordinasi dengan Kominfo secara langsung atas laporan dari BP2MI tersebut,"ujar Sukmo, di Jakarta, Senin (20/7/2020).
Sukmo mengatakan ada sejumlah akun dan website yang telah diadukan agar dapat ditindaklanjuti secara hukum oleh Kepolisian, mengingat banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah dirugikan dan menjadi korban penipuan dari akun tersebut.
"Kami telah melaporkan akun facebook atas nama BP2MI Pusat, BP2MI, website https://bp2mi-tbk.blogspot.com/, dan beberapa akun media sosial lainnya yang kerap menyampaikan informasi hoax dan mengarah kepada penipuan. Dan kami juga telah melaporkan konten negatif ini kepada Kementerian Kominfo agar dilakukan penapisan dan pemblokiran terhadap akun dan website tersebut," jelasnya.
Kepada masyarakat khususnya para PMI, Sukmo berpesan untuk tidak mudah percaya terhadap hal-hal yang tidak jelas sumber informasinya. "Jika informasi tersebut dari BP2MI, pastikan sumbernya dari website resmi BP2MI yaitu www.bp2mi.go.id atau akun media sosial BP2MI yang resmi dan bercentang biru," tutup Sukmo.(Humas/SD/MH)"
Selain itu Cek Fakta Liputan6.com juga menelusuri setiap akun media sosial milik BP2MI, seperti di Instagram dengan nama akun @bp2mi_ri yang telah terverifikasi dan Twitter dengan nama akun @BP2MI yang juga telah terverifikasi.
Kedua akun tersebut sama-sama memposting bantahan pada postingan palsu yang mengatasnamakan BP2MI di Facebook. Di Facebook sendiri akun BP2MI bernama @bp2mi.ri dan telah bercentang biru atau terverifikasi.
Kesimpulan:
Postingan Facebook dari BP2MI yang berisi program pemerintah untuk TKI dan TKW adalah tidak benar atau hoaks.
Sumber